Santunan akan dibayarkan kepada Peserta atau Ahli Warisnya:

  1. Jika Peserta adalah pemilik bangunan, maka Peserta mendapat santunan kebakaran sampai dengan sebesar Rp 1,000.000.000 (Satu Milyar rupiah).
  2. Jika Peserta adalah penyewa bangunan, maka Peserta mendapat santunan uang sewa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan pemilik bangunan mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 20.000.000 (Tiga Puluh juta rupiah).

TERM AND CONDITION

  1. Dalam hal terjadi kesalahan deskripsi, misrepresentasi atau non-pengungkapan dalam deskripsi material apa pun, polis akan dibatalkan.
  2. Dalam hal terjadi perubahan apapun setelah dimulainya pertanggungan ini, baik dengan penghapusan; peningkatan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan; kepentingan tertanggung berhenti diharapkan oleh kehendak atau operasi hukum, polis harus dihindari sehubungan dengan harta benda yang diasuransikan.
  3. Jaminan apa pun sejak diterapkan akan terus berlaku selama seluruh mata uang polis ini. Kegagalan untuk mematuhi jaminan apapun akan membatalkan klaim atas kerugian kehancuran kerusakan atau tanggung jawab yang seluruhnya atau sebagian disebabkan atau dipengaruhi oleh kegagalan untuk mematuhi.
  4. Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan dengan contoh-contoh sebagaimana diatur dalam jadwal polis.
  5. Perwakilan dari Mega Insurance pada setiap waktu yang wajar berhak untuk memeriksa dan memeriksa risiko, dan Tertanggung harus memberikan perwakilan dari perusahaan asuransi dengan semua rincian dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
  6. Penanggung berhak untuk menahan ganti rugi sambil menunggu bukti yang relevan yang sedang berlangsung jika ada keraguan mengenai hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi; dan jika klaim terkait dengan pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap Tertanggung.
  7. Pemegang Polis atau Tertanggung hanya diperbolehkan membeli 1 (satu) polis asuransi untuk 1 (satu) objek asuransi pada alamat yang sama.
  8. Awal dan kedaluwarsa keduanya adalah pukul 12 siang pada tanggal yang dimasukkan dalam jadwal polis.
  9. Jika nilai kolektif dari harta benda itu lebih besar dari masing-masing harga pertanggungan, maka tertanggung harus menanggung bagian yang dapat dihitung dari kerugian tersebut.
  10. Polis ini tidak mencakup jumlah pengurangan untuk setiap manfaat yang tercantum dalam jadwal.
  11. Pembayaran santunan hanya akan dibayarkan apabila kerusakan bangunan yang disebabkan risiko yang ditanggung dalam Polis mengalami kerusakan lebih dari atau sama dengan 80% dari nilai bangunan.
  12. Nilai bangunan dibuktikan melalui salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang akan dilampirkan pada saat klaim diajukan. 
  13. Santunan polis tetap akan dibayarkan penuh walaupun Tertanggung maupun AHli Waris telah atau akan mendapat santunan arau ganti rugi dari pihak lain.
  14. Jika klaim ditemukan palsu baik oleh Tertanggung atau siapa pun yang bertindak atas namanya, semua manfaat berdasarkan polis ini akan hangus.
  15. Polis ini hanya berlaku pada wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

PENGECUALIAN POLIS

Manfaat asuransi tidak akan dibayarkan apabila:

  1. Musibah disebabkan oleh risiko-risiko selain dari yang disebutkan pada bagian “Jenis Pertanggungan” diatas.
  2. Peserta atau siapa pun yang mewakilinya:
  • melakukan kesengajaan seperti: membakar bangunan yang diasuransikan,
  • mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran santunan,
  1. Musibah kebakaran yang disebabkan oleh kegiatan yang melanggar hukum seperti: terorisme, transaksi terkait narkoba, perdagangan manusia, pornografi, perjudian atau lainnya.
  2. Musibah kebakaran terjadi sebelum tanggal Rumahku dimulai atau setelah tanggal polis berakhir.
  3. Pengecualian lainnya yang mengacu pada PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
  1. Tertanggung atau Ahli Waris melaporkan pertama kali kepada Mega Insurance melalui call center Halo Mia (1500 119) dalam waktu maksimal 7x24 jam setelah terjadi kebakaran.
  2. Tertanggung atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya ke Mega Insurance dalam bentuk:
  • Salinan KTP/KK/Bukti identitas diri lainnya.
  • Salinan/Dokumen Asli akta kebakaran yang dilegalisir oleh instansi daerah setempat yang berwenang (RT/RW/Kelurahan/Kecamatan) mengenai tanggal terjadinya kebakaran.
  • Surat Keterangan dari Kepolisian atas terjadinya Kebakaran
  • Surat Keterangan dari Pemadam Kebakaran 
  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia, santunan diberikan kepada Ahli Waris Tertanggung yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang dan Surat Keterangan Waris yang diterbitkan pihak dan/atau instansi berwenang.
  2. Apabila ada kebongkaran, harus melengkapi dokumen berupa surat kehilangan dari Kepolisian.
  3. Apabila dalam bencana yang sama terdapat lebih dari satu Tertanggung yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif melalui jalur distribusi.
  4. Apabila terdapat indikasi bahwa Tertanggung atau Ahli Waris dengan sengaja berada di balik kecelakaan untuk mendapatkan keuntungan, Mega Insurance berhak meminta Tertanggung untuk melengkapi dokumen tambahan lainnya.
  5. Pembayaran santunan paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima dan dinyatakan lengkap oleh Mega Insurance.

Claim Inquiries

  1500 119 (24/7 Hotline)

  08111 1500 119 (Whatsapp)

  halomia@megainsurance.co.id

Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)

Total Price

Rp 300,000