Asuransi Mobil (Comprehensive)
Asuransi mobil komprehensif memberikan manfaat ganti rugi atau biaya perbaikan baik sebagian maupun seluruh kerugian/kerusakan pada mobil yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terguling, terpeleset, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai PSAKBI)

Asuransi Mobil (Total Loss Only)
Memberikan manfaat ganti rugi atas kecelakaan total atau kehilangan mobil yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai PSAKBI).

Kecelakaan Diri Pengemudi
Memberikan manfaat terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

Kecelakaan Diri Penumpang
Manfaat terhadap cidera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Memberikan manfaat terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga saja, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab I pasal 2 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Klaim Online
Mega Insurance memberikan pelayanan lebih kepada para Pelanggan dengan memberikan layanan klaim online yang bisa langsung dilakukan didalam aplikasi

1. Satu mobil hanya dapat dijamin dengan 1 (satu) polis asuransi Mobi Plus Syariah.

2. E-Policy akan dikirim Mega Insurance ke email yang didaftarkan.

3. Maksimal Usia Kendaraan 10 tahun untuk Comprehensive dan 15 tahun untuk Total Loss Only.

4. Laporan klaim harus diserahkan dalam waktu 5 hari setelah terjadinya kerugian.

5. Foto kendaraan wajib langsung diambil saat itu juga/tidak boleh ambil dari gallery handphone.

6. Foto kendaraan harus sesuai dengan contoh yang ada di aplikasi (terlihat full, diambil ±1,5 meter dari mobil).

7. Video kerusakan pada kendaraan. 

8. Asuransi tidak berlaku untuk mobil yang digunakan untuk keperluan transportasi online (layanan ride hailing, taksi online, dll.).

9. Term & condition lengkap dapat dilihat di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia)

10. Tertanggung memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berusia antara 17 s.d 60  tahun pada saat pendaftaran asuransi.

1. Laporan klaim harus diserahkan dalam waktu 5 hari setelah terjadinya kerugian.

2. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim , call, Whatsapp, email dan Mega Insurance Mobile Claim.

Dalam hal pengajuan Klaim, Tertanggung / Pemegang Polis harus melengkapi dokumen klaim sebagai berikut:

Berlaku untuk Kerugian Sebagian maupun Total 
1. Foto dan video kerusakan serta estimasi biaya perbaikan (opsional jika diminta oleh Penanggung) 
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan akibat pencurian. 
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga. 
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Mega Insurance sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Dalam hal Kerugian Total 
1. Formulir Klaim yang diisi secara lengkap 
2. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 
3. Fotokopi/Asli Scan Copy: 
    a. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen. 
    b. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah itanda-tangani Tertanggung. 
    d. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. 
    e. Buku Kir (untuk jenis kendaraan yang wajib Kir)
    f. Surat Keterangan Kepolisian Daerah dan Bukti Pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan. 
4. Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi (SIM) pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung. 

Dalam hal Kerugian Sebagian 
1. Formulir Klaim yang diisi secara lengkap 
2. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 
3. Fotokopi/Asli Scan Copy: 
    a. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen. 
    b. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi pada saat kejadian,
    c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung.

Claim Inquiries

  1500 119 (24/7 Hotline)

  08111 1500 119 (Whatsapp)

  halomia@megainsurance.co.id

Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)
















Window.onload = screenView("Product","Detail");