Kompensasi Kebakaran

Pemberian santunan akibat dari kebakaran yang terjadi di objek pertanggungan.

Kompensasi Kebakaran Sewa Rumah

Santunan kebakaran kepada Tertanggung sebagai penyewa bangunan.

Kompensasi Kebongkaran

Pemberian ganti rugi atas kehilangan harta benda yang disebabkan oleh pencurian, perampokan yang disertai tindakan kekerasan atau pemaksaan.

Kompensasi Kebongkaran Sewa Rumah

Santunan kebongkaran kepada Tertanggung sebagai penyewa bangunan.

1. Dalam hal terjadi kesalahan deskripsi, misrepresentasi atau non-pengungkapan dalam deskripsi material apa pun, polis akan dibatalkan.

2. Dalam hal terjadi perubahan apapun setelah dimulainya pertanggungan ini, baik dengan penghapusan; peningkatan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan; kepentingan tertanggung berhenti diharapkan oleh kehendak atau operasi hukum, polis harus dihindari sehubungan dengan harta benda yang diasuransikan.

3. Jaminan apa pun sejak diterapkan akan terus berlaku selama seluruh mata uang polis ini. Kegagalan untuk mematuhi jaminan apapun akan membatalkan klaim atas kerugian kehancuran kerusakan atau tanggung jawab yang seluruhnya atau sebagian disebabkan atau dipengaruhi oleh kegagalan untuk mematuhi.

4. Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan dengan contoh-contoh sebagaimana diatur dalam jadwal polis.

5. Perwakilan dari Mega Insurance pada setiap waktu yang wajar berhak untuk memeriksa dan memeriksa risiko, dan Tertanggung harus memberikan perwakilan dari perusahaan asuransi dengan semua rincian dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.

6. Penanggung berhak untuk menahan ganti rugi sambil menunggu bukti yang relevan yang sedang berlangsung jika ada keraguan mengenai hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi; dan jika klaim terkait dengan pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap Tertanggung.

7. Awal dan kedaluwarsa keduanya adalah pukul 12 siang pada tanggal yang dimasukkan dalam jadwal polis.

8. Jika nilai kolektif dari harta benda itu lebih besar dari masing-masing harga pertanggungan, maka tertanggung harus menanggung bagian yang dapat dihitung dari kerugian tersebut.

9. Polis ini tidak mencakup jumlah pengurangan untuk setiap manfaat yang tercantum dalam jadwal.

10. Jika klaim ditemukan palsu baik oleh Tertanggung atau siapa pun yang bertindak atas namanya, semua manfaat berdasarkan polis ini akan hangus.

1.Tertanggung atau Ahli Waris melaporkan pertama kali kepada Mega Insurance dalam waktu 7x24 jam setelah bencana terjadi.

2. Tertanggung atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya ke Mega Insurance dalam bentuk:
- Fotocopy KTP/KK/Bukti identitas diri lainnya.
- Foto /scan akta kebakaran yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang mengenai tanggal terjadinya kebakaran.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia, santunan diberikan kepada Ahli Waris Tertanggung yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang dan Surat Keterangan Waris yang diterbitkan pihak dan/atau instansi berwenang.
- Apabila ada kebongkaran, harus melengkapi dokumen berupa surat kehilangan dari Kepolisian.

3. Apabila dalam bencana yang sama terdapat lebih dari satu Tertanggung yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif melalui jalur distribusi.

4. Apabila terdapat indikasi bahwa Tertanggung atau Ahli Waris dengan sengaja berada di balik kecelakaan untuk mendapatkan keuntungan, Mega Insurance berhak meminta Tertanggung untuk melengkapi dokumen tambahan lainnya.

5. Pembayaran santunan paling lambat 10 hari kerja setelah semua dokumen klaim diterima dan dinyatakan lengkap oleh Mega Insurance.

Claim Inquiries

  1500 119 (24/7 Hotline)

  08111 1500 119 (Whatsapp)

  halomia@megainsurance.co.id

Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)

Total Price

Rp 500,000
















Window.onload = screenView("Product","Detail");