Keterlambatan

Keterlambatan Penerbangan
Sampai dengan Rp2.000.000,-
Jika penerbangan Anda tertunda. Sedikitnya 6 jam berturut-turut terhitung dari jam yang dicantumkan dalam jadwal perjalanan

Pertanggungan ini hanya berlaku untuk asuransi yang dibeli paling lambat 2 hari sebelum tanggal keberangkatan Anda.

Anda akan diminta untuk menyerahkan boarding pass, dan konfirmasi tertulis dari maskapai yang menyatakan alasan penundaan dan jumlah jam penundaan.
 

Show More

 

Pengecualian
(X) Penundaan penerbangan tidak ditanggung jika asuransi dibeli 1 hari sebelum atau pada hari tanggal keberangkatan penerbangan.

(X) Penerbangan dijadwal ulang atau dibatalkan oleh maskapai

(X) Anda mengetahui keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan Anda sebelum asuransi dibeli

(X) Gangguan yang disebakan oleh kelalaian atau tindakan ilegal (sesuai hukum yang berlaku) Anda.

(X) Gangguan yang disebabkan oleh pemogokan terjadwal atau huru-hara.

Show More


Manfaat Pertanggungan Kecelakaan Diri

Meninggal Dunia
Sampai dengan Rp100.000.000,-
Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian Akan dibayarkan santunan kecelakaan dan Dibayarkan biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

Santunan Cacat Tetap Total diberikan jika cidera mengakibatkan hilangnya fungsi anggota badan dalam rentang waktu tanpa putus selama 12 bulan berturut-turut.

Persentase santunan Cacat Tetap Total diberikan sesuai dengan yang tertera dalam Polis.

Jika Anda berusia di bawah 17 tahun atau di atas 70 tahun, kompensasi maksimum adalah 50% dari nilai pertanggungan maksimum.

Anda juga harus menyerahkan sertifikat kematian atau cacat dari dokter yang memenuhi syarat dalam waktu 30 hari kerja setelah kecelakaan.

Anda juga harus menyerahkan sertifikat kematian atau cacat dari dokter yang memenuhi syarat dalam waktu 30 hari kerja setelah kecelakaan.

Show More

Biaya Medis
Sampai dengan Rp20.000.000,-
Jika Anda mengalami kecelakaan atau sakit selama perjalanan, Anda mungkin mendapatkan penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan.

Jika Anda berusia di bawah 17 tahun atau di atas 70 tahun, penggantian maksimum adalah 50% dari pertanggungan maksimum.

Anda juga akan diminta untuk mengirimkan tanda terima

Show More

 

Pengecualian
X) Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya dan penyakit kronis (misalnya asma, serangan jantung, stroke, epilepsi, diabetes, radang usus buntu, batu ginjal).

(X) Wabah penyakit, epidemi dan pandemi (termasuk pengobatan karena karantina di negara yang dikunjungi)

(X) Kehamilan dan persalinan (termasuk cedera atau penyakit terkait), dan penyakit kelamin.

(X) Perawatan atau operasi tidak kritis yang dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia.

(X) Pengobatan tambahan yang tidak diperlukan secara medis (misalnya pengunaan balsem, pengusir serangga, counter pain, betadine ataupun jenis produk yang serupa).

Show More


Perlindungan Bagasi

Kehilangan atau Kerusakan Bagasi
Sampai dengan Rp5.000.000,-
Jika bagasi Anda hilang atau rusak, Anda dapat diberikan kompensasi

Anda harus melaporkan kerugian Anda kepada pihak berwenang dalam waktu 24 jam. Anda juga akan diminta untuk menyerahkan laporan polisi atau konfirmasi tertulis dari manajemen transportasi atau hotel.

 

Show More

 

Pengecualian

(X) Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya dan penyakit kronis (misalnya asma, serangan jantung, stroke, epilepsi, diabetes, radang usus buntu, batu ginjal).

(X) Wabah penyakit, epidemi dan pandemi (termasuk pengobatan karena karantina di negara yang dikunjungi)

(X) Kehamilan dan persalinan (termasuk cedera atau penyakit terkait), dan penyakit kelamin.

(X) Perawatan atau operasi tidak kritis yang dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia.

(X) Pengobatan tambahan yang tidak diperlukan secara medis (misalnya pengunaan balsem, pengusir serangga, counter pain, betadine ataupun jenis produk yang serupa).

Show More

 

1. E-Policy akan dikirimkan oleh Mega Insurance setelah proses validasi selesai dalam waktu 24 jam.

2. Usia masuk tertanggung adalah 45 hari sampai dengan 70 tahun; Perpanjangan usia Tertanggung adalah 71 sampai dengan 80 tahun dengan dikenakan biaya premi tambahan 25% dari harga premi

3. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, email dan Mobile Claim Mega Insurance


4. Asuransi tidak dapat di-refund.

5. Pemegang polis harus merupakan WNI atau WNA dengan izin tinggal di Indonesia (KITAS atau KITAP).

6. Asuransi hanya berlaku untuk perjalanan dari atau ke Indonesia.

7. Saat membeli asuransi ini, Anda harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui adanya keadaan yang dapat mengganggu perjalanan Anda.

8. Mega Insurance berhak menarik kompensasi yang sudah dibayarkan jika ditemukan adanya kecurangan atau manipulasi data dalam proses klaim.

9. Kecuali untuk pembatalan perjalanan, perlindungan dimulai pada tanggal mulai hingga tanggal berakhirnya polis.

1. Proses klaim sederhana dan cepat

2. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, email dan Mobile Claim Mega Insurance

3. Peserta atau ahli waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi dalam bentuk:
- Fotocopy KTP/KK/Bukti identitas diri lainnya.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris Tertanggung yang dibuktikan dengan Asli/Salinan Akta Kematian yang diterbitkan instansi berwenang dan dokumen tambahan yaitu Asli/Salinan Surat Keterangan Waris yang diterbitkan pihak dan/atau instansi berwenang

4. Periode Klaim hingga 30 hari kerja setelah kejadian

Claim Inquiries

  1500 119 (24/7 Hotline)

  08111 1500 119 (Whatsapp)

  halomia@megainsurance.co.id

Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)

Total Price

Rp 50,000
















Window.onload = screenView("Product","Detail");