Kompensasi TLO
Kompensasi TLO (Total Loss Only) mobil, yaitu kerugian karena kerusakan total lebih dari 75% atau karena hilang.
Penggantian Biaya Derek
Mega Insurace memberikan layanan penggantian derek mobil bagi pelanggan yang mengalami kecelakaan berat di jalan dengan uang tanggungan sebesar Rp500.000.
Klaim Online
Mega Insurance memberikan pelayanan lebih kepada para Pelanggan dengan memberikan layanan klaim online yang bisa langsung dilakukan didalam aplikasi.
1. Satu mobil hanya dapat dijamin dengan 1 (satu) polis asuransi TLO.
2. E-Policy akan dikirim Mega Insurance ke email yang didaftarkan.
3. Maksimal Usia Kendaraan 10 tahun untuk Comprehensive dan 15 tahun untuk TLO.
4. Laporan klaim harus diserahkan dalam waktu 5 hari kerja setelah terjadinya kerugian.
5. Foto kendaraan wajib langsung diambil saat itu juga/tidak boleh ambil dari gallery handphone.
6. Foto kendaraan harus sesuai dengan contoh yang ada di aplikasi (terlihat full, diambil ±1,5 meter dari mobil).
7. Video kerusakan pada kendaraan.
8. Asuransi tidak berlaku untuk mobil yang digunakan untuk keperluan transportasi online (layanan ride hailing, taksi online, dll).
9. Term & condition lengkap dapat dilihat di PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
10. Tertanggung memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berusia antara 17 (tujuh belas) s.d 60 (enam puluh tahun) pada saat pendaftaran asuransi.
1. Laporan klaim harus diserahkan dalam waktu 5 hari kerja setelah terjadinya kerugian.
2. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim, Call, Whatsapp, Email dan Mega Insurance Mobile Claim.
Dalam hal pengajuan Klaim, Tertanggung / Pemegang Polis harus melengkapi dokumen klaim sebagai berikut:
Berlaku untuk Kerugian Sebagian maupun Total
1. Foto dan video kerusakan serta estimasi biaya perbaikan (opsional jika diminta oleh Penanggung)
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan akibat pencurian.
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Mega Insurance sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Dalam hal Kerugian Total
1. Formulir Klaim yang diisi secara lengkap
2. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
3. Fotokopi/Asli Scan Copy:
a. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen.
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah itanda-tangani Tertanggung.
d. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
e. Buku Kir (untuk jenis kendaraan yang wajib Kir)
f. Surat Keterangan Kepolisian Daerah dan Bukti Pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.
4. Fotokopi Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi (SIM) pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
Claim Inquiries
1500 119 (24/7 Hotline)
08111 1500 119 (Whatsapp)
halomia@megainsurance.co.id
Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)
Rp 150,000
Window.onload = screenView("Product","Detail");