Kompensasi Kebakaran
Santunan kepada Tertanggung selaku pemilik rumah/apartemen sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),
Kompensasi sewa rumah
Santunan sewa rumah kepada Tertanggung sebagai penyewa bangunan sebesar Rp5.000.000 dan pemilik rumah/apartemen mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 30.000.000.
Home Content
Memberikan santunan kepada Tertanggung atas musibah kebakaran yang mengakibatkan Rumah/apartemen tempat tinggal Tertanggung dan/atau isi rumah/apartemen di dalamnya rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat dan asap dari kebakaran rumah/apartemen lain.
Perluasan Risiko yang Dijamin
- Memberikan santunan kepada Peserta Asuransi (selanjutnya disebut “Tertanggung”) atas musibah pencurian; perampokan; dan SRCC.
- Isi rumah/apartemen yang dapat ditanggung:
- Kulkas
- AC (maks 3 unit)
- TV (maks 2 unit)
- Mesin Cuci
- Kompor
- Kitchen Set
- Bed Set
- Sofa
- Lemari
- Aksesoris rumah/apartemen
Pilihan Paket Produk:
- Silver
Santunan hingga Rp75.000.000,-
- Gold
Santunan hingga Rp150.000.000,-
- Platinum
Santunan hingga Rp300.000.000,-
Syarat dan Ketentuan
Bila terjadi kebakaran yang menimpa rumah/apartemen yang diasuransikan maka:
- Perusahaan Asuransi. akan memberikan: Santunan kepada Tertanggung selaku pemilik rumah/apartemen sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),
- Jika Peserta adalah penyewa rumah/apartemen, maka Peserta mendapat santunan uang sewa sebesar Rp 5.000.000 dan pemilik rumah/apartemen mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 30.000.000.
- Setiap Peserta hanya dapat membeli satu unit Rumahku untuk satu alamat.
- Santunan akan dibayarkan penuh meski pun Peserta atau Ahli Waris telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain
- Penggantian ganti rugi akan dibayarkan jika kerusakan rumah/apartemen Tertanggung lebih dari 50% dari nilai rumah/apartemen.
- Santunan akan dibayarkan penuh meski pun Tertanggung atau Ahli Waris telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain
- Object pertanggungan yang dapat ditanggung hanya meliputi Rumah dan Apartemen.
- Dalam hal terjadi kesalahan deskripsi, misrepresentasi atau non-pengungkapan dalam deskripsi material apa pun, polis akan dibatalkan.
- Dalam hal terjadi perubahan apapun setelah dimulainya pertanggungan ini, baik dengan penghapusan; peningkatan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan; kepentingan Tertanggung berhenti diharapkan oleh kehendak atau operasi hukum, polis harus dihindari sehubungan dengan harta benda yang diasuransikan.
- Jaminan apa pun sejak diterapkan akan terus berlaku selama seluruh mata uang polis ini. Kegagalan untuk mematuhi jaminan apapun akan membatalkan klaim atas kerugian kehancuran kerusakan atau tanggung jawab yang seluruhnya atau sebagian disebabkan atau dipengaruhi oleh kegagalan untuk mematuhi.
- Tertanggung harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan dengan contoh sebagaimana diatur dalam jadwal polis.
- Perwakilan dari Mega Insurance pada setiap waktu yang wajar berhak untuk memeriksa risiko dan Tertanggung harus memberikan perwakilan dari Mega Insurance dengan semua rincian dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
- Penanggung berhak untuk menahan ganti rugi sambil menunggu bukti yang relevan yang sedang berlangsung jika ada keraguan mengenai hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi; dan jika klaim terkait dengan pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap Tertanggung.
- Awal dan kedaluwarsa keduanya adalah pukul 12 siang pada tanggal yang dimasukkan dalam jadwal polis.
- Jika nilai kolektif dari harta benda itu lebih besar dari masing-masing harga pertanggungan, maka tertanggung harus menanggung bagian yang dapat dihitung dari kerugian tersebut.
- Polis ini tidak mencakup jumlah pengurangan untuk setiap manfaat yang tercantum dalam jadwal.
- Jika klaim ditemukan palsu baik oleh Tertanggung atau siapa pun yang bertindak atas namanya, semua manfaat berdasarkan polis ini dinyatakan tidak berlaku.
Pengecualian:
Tertanggung tidak berhak mendapatkan santunan jika:
- Musibah disebabkan oleh risiko-risiko selain dari yang disebutkan pada bagian “Risiko yang Dijamin” diatas
- Tertanggung atau siapa pun yang mewakilinya:
- melakukan kesengajaan seperti: bunuh diri atau membakar rumah/apartemen yang diasuransikan,
- mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran santunan, - Musibah kebakaran yang disebabkan oleh kegiatan yang melanggar hukum seperti: terorisme, transaksi terkait narkoba, perdagangan manusia, pornografi, perjudian atau lainnya
- Musibah kebakaran terjadi sebelum tanggal Asuransi Mikro Rumahku dimulai atau setelah tanggal Asuransi Mikro Rumahku berakhir.
Pengecualian Tambahan:
- Kerugian atas isi rumah atau apartemen di luar dari daftar isi rumah (home content) yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis.
- Kerugian Konsekuensial: Kerugian tidak langsung, seperti biaya finansial akibat kerusakan properti, tidak ditanggung.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan, yang disebabkan oleh:
a. Pencurian yang dilakukan oleh:
- Tertanggung sendiri;
- Suami atau istri, anak, orang tua, saudara sekandung
- Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada
- Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
b. Pencurian yang dilakukan pada saat bangunan dimana obyek pertanggungan tersebut berada atau disimpan, tidak berpenghuni dalam waktu 7 (tujuh) hariberturut-turut. - Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat dari:
- kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, penyitaan atau penghancuran dari pihak yang berwenang.
- kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, banjir, genangan air, tanah longsor, gejala geologi atau meteorologi lainnya;
- reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kepentingan yang dipertanggungkan; - Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat adanya pencurian.
- Pertanggungan ini tidak menjaminkehilangan dan atau kerusakan atas :
- “Uang”, medali atau koin,surat-surat berharga,denah-denah, dokumen-dokumen perencanaan dan atausegala macam dokumen,manuskrip,naskah, catatan pembukuan,dan lain-lain sejenisnya.
- logam mulia, emas, perak, platinum, baik berupa batangan maupun perhiasan, berlian,batu permata, batu akik, dan lain-lain sejenisnya baik yang lepas maupun yang terpasang;
- lukisan-lukisan, barang-barang antik, porselen, barang-barang yang terbuat dari kaca dan atau sejenisnya,terkecuali dinyatakan dengan tegas dalam polis
- sepeda, dan atau kendaraanbermotor berikut perlengkapannya;
- hewan dan atau ternak piaraan,
- tanaman hias
1. Tertanggung dapat melakukan Klaim melalui aplikasi M-Smile atai menghubungi Halomia:
- Halomia di 1500119
- Email: halomia@megainsurance.co.id
- Website: https://www.megainsurance.co.id/ContactUS
2. Tertanggung atau Ahli Waris melaporkan pertama kali terjadinya musibah kepada Perusahaan Asuransi. dalam waktu 7x24 jam setelah terjadi musibah
3. Tertanggung atau Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan Asuransi berupa:
- Fotokopi KTP Tertanggung
- Dokumentasi/foto
- Laporan internal kronologis / kecelakaan yang telah ditandatangani dan dicap oleh pihak yang berwenang
- Laporan dari pihak yang berwenang (kepolisian)
- Fotokopi dokumen Pajak Bumi dan Rumah/apartemen
- Asli/fotokopi legalisir surat keterangan kebakaran yang dikeluarkan pihak yang berwenang mengenai tanggal terjadi musibah kebakaran, alamat rumah/apartemen yang rusak akibat kebakaran, nama dan identitas pemilik rumah/apartemen
4. Apabila terdapat indikasi bahwa Tertanggung atau Ahli Waris melakukan kesengajaan dibalik terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan maka Perusahaan Asuransi berhak meminta Tertanggung melengkapi dokumen- dokumen tambahan lainnya.
5. Tertanggung akan menerima pembayaran klaim yang diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klaim tersebut lengkap dan diterima oleh Perusahaan Asuransi.
Claim Inquiries
1500 119 (24/7 Hotline)
08111 1500 119 (Whatsapp)
halomia@megainsurance.co.id
Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)