Kecelakaan Diri
Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total karena Kecelakaan.
Biaya Medis
Biaya perawatan akibat kecelakaan sesuai batas maksimum per kejadian.
1. Usia masuk tertanggung adalah 1 sampai 50 tahun; Perpanjangan usia Tertanggung adalah 51 sampai dengan 54 tahun.
2. Laporan klaim dapat disampaikan ke Mega Insurance melalui halaman klaim pada aplikasi ini telepon, Whatsapp, email dan Mobile Claim Mega Insurance.
3. Periode pertangungan Polis 6 bulan.
4. Tidak ada pengembalian premi pada akhir periode polis.
1. Proses klaim mudah dan cepat.
2. Tertanggung harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP/KK/Bukti identitas diri lainnya
- Kuitansi Rumah Sakit / Klinik / Lab / Apotek
- Surat keterangan pemeriksaan (diagnosis) dari dokter yang melakukan pengobatan
- Fotocopy Surat keterangan kecelakaan dari pihak dan/atau instansi berwenang
- Apabila Tertanggung meninggal dunia, santunan diberikan kepada Ahli Waris Tertanggung yang akan dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu Asli/Salinan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang
- Surat keterangan tentang hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari rumah sakit
- Apabila Tertanggung meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris Tertanggung yang dibuktikan dengan dokumen tambahan yaitu Asli/Salinan Surat Keterangan Waris yang diterbitkan pihak dan/atau instansi berwenang
Claim Inquiries
1500 119 (24/7 Hotline)
08111 1500 119 (Whatsapp)
halomia@megainsurance.co.id
Mega Insurance Mobile Claim (available in Google Play Store and IOS App Store)
Rp 25,000
Window.onload = screenView("Product","Detail");